Pandemi Corona, Penerima KJP Bisa Cairkan Dana Utuh dan Gratis Sembako
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Sebagai contoh, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Mudik Lokal Dilarang
Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai. Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.