Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah Hari Anak Sedunia, Berawal dari Krisis Kemanusiaan Pasca Perang Dunia II
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Covid-19, Kota Depok Hapus Sanksi Administrasi PBB

Selasa, 24 Agustus 2021 - 21:26:00 WIB
Pandemi Covid-19, Kota Depok Hapus Sanksi Administrasi PBB
Ilustrasi. Sanksi administrasi PBB P2 di Depok akan dihapus (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19.

“Ya, BKD kembali menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (24/08/21).

Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.

Dia menambahkan, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota  Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.

“Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” tuturnya.

Terakhir, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank dan perusahaan keunganan lainnya.

“Ayo manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” katanya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut