Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Panik Ketemu Polisi saat Hendak Tawuran, Remaja Ini Ternyata Bawa Celurit dan Narkoba

Selasa, 12 September 2023 - 06:33:00 WIB
Panik Ketemu Polisi saat Hendak Tawuran, Remaja Ini Ternyata Bawa Celurit dan Narkoba
Polisi mengamankan pemuda membawa celurit dan narkoba di Jalan Tanah Abang II, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023) malam. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polsek Gambir mengamankan remaja berinisial MS (18) yang hendak melakukan tawuran di Jalan Tanah Abang II, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (10/9/2023). Ternyata remaja itu membawa celurit dan narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, AKP Kadek Dwi menjelaskan kejadian bermula ketika anggota Polsek Metro Gambir bersama Pokdarkamtibmas melaksanakan patroli untuk mengantisipasi aksi kejahatan pada pukul 03.00 WIB.

“Pada saat patroli, Pokdarkamtibmas yang melintas di Jalan Tanah Abang II, Petojo Selatan mendapati sejumlah remaja sedang berkumpul di pinggir jalan,” kata Kadek, Selasa (12/9/2023).

Melihat ada pemuda yang berkumpul, Kadek menyebut pihak Pokdarkamtibmas yang melaksanakan patroli langsung menghampiri dan mengimbau agar mereka kembali ke rumah masing-masing.

“Namun saat diberikan arahan untuk membubarkan diri, salah seorang pemuda berinisial MS (pelaku) mulai panik seakan menyembunyikan sesuatu,” ujarnya.

Kemudian, anggota Pokdarkamtibmas yang curiga mendapati pelaku menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis celurit dan narkoba berjenis tembakau sintetis di balik jaketnya. Pelaku pun dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika dilakukan pemeriksaan di Polsek Metro Gambir, pelaku mengaku berkumpul untuk menunggu lawan tawuran sambil mengonsumsi miras dan menghisap tembakau sintetis yang dibeli secara patungan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS terancam dijerat pasal UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU 12 Tahun 1951 dan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut