Panti Pijat di DKI Harus Tutup selama Ramadan, Karaoke Keluarga Boleh Buka tapi Dibatasi
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat pijat buka selama bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam seperti diskotek dan bar juga dilarang buka.
"Panti pijat belum boleh buka, yang buka berarti ilegal ya," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Iffan, Jumat (1/4/2022).
Iffan mengakui ada sejumlah panti pijat yang mengakali supaya bisa beroperasi dengan memakai izin restoran.
"Iya kadang-kadang kan gini, karena selama dua tahun tidak buka, dia bikin restoran, gitu saja sih, kan ada izin restorannya," kata Iffan.
Iffan menegaskan, apabila panti pijat tersebut tidak memiliki usaha lain seperti restoran maka tidak dibolehkan buka saat bulan Ramadan. Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan.
"Diskotek memang harus tutup, coba dibaca ya. Kita akan rutin monitoring dan melakukan penempelan stiker tutup selama bulan Ramadan," ungkap Iffan.
Dalam stiker tersebut, terdapat pasal dan ancaman terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang masih nekat membuka usahanya selama bulan Ramadan.
Selain itu, tempat hiburan lain seperti karaoke keluarga boleh dibuka selama Ramadan. Namun, ada pembatasan jam operasional untuk karaoke keluarga.
"Kalau untuk tempat karaoke keluarga itu ada penyesuaian sampai maksimal jam 9 malam. Restoran ada pembatasan juga," katanya.
Editor: Reza Fajri