Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen karena Pelanggaran PSBB dan Prostitusi 

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:34:00 WIB
Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen karena Pelanggaran PSBB dan Prostitusi 
Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen Griya Pijat Metropolis yang berlokasi di Jalan Melawai IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen Griya Pijat Metropolis yang berlokasi di Jalan Melawai IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Penyegelan dilakukan terkait pelanggaran jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, panti pijat tersebut juga diduga menyediakan prostitusi ilegal. Dia menuturkan, penutupan permanen panti pijat plus-plus itu berdasarkan penyidikan sebelumnya.

"Griya Pijat Metropolis pada 22 Januari lalu kita adakan operasi dan kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan dan kita dapati juga adanya prostitusi," ujar Eko di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, petugas akan terus memantau panti pijat tersebut. Tindakan tegas, kata dia akan dilakukan jika masih bandel dan nekat melanggar peraturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

"Selama kami tutup tidak boleh ada kegiatan di metropolis ini dan akan kami awasi ke depannya karena ini melanggar Perda 8 tentang ketertiban umum, Perda 18 tentang kepariwisataan dan Perda 3 tentang PSBB,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut