Parkir Liar di Daan Mogot Baru Ditertibkan, 121 Motor Kempes Ban Kena Operasi Cabut Pentil
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 129 sepeda motor yang parkir sembarangan di bahu jalan dan trotoar ditindak petugas gabungan dalam operasi penertiban parkir liar di kawasan Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (6/11/2026). Sebanyak 121 di antaranya dicabut pentil, sedangkan sisanya diangkut.
Penertiban dilakukan oleh 35 petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI di dua lokasi rawan parkir liar.
Pengawas Tim Lintas Jaya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Dedi Sumanto, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin petugas serta laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan roda dua yang parkir di badan jalan.
"Kami coba menyisir ke dua lokasi rawan parkir liar. Hasilnya sebanyak 129 kendaraan roda dua kami tindak," ujar Dedi, dikutip Minggu (8/11/2026).
Dedi menyebut dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni depan RS Hermina di Jalan Kintamani Raya serta kawasan sekitar Mal Daan Mogot, meliputi Jalan Tampak Siring, Tanah Lot, dan Jalan Gilimanuk, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres.
Dari total 129 kendaraan yang ditindak, sebanyak 121 kendaraan dikenai sanksi operasi cabut pentil (OCP). Sementara delapan kendaraan lainnya dikenai sanksi jaring dan diangkut petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Menurut Dedi, penindakan tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. Parkir di bahu jalan dan trotoar juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan sekitar.
Dia mengimbau pengunjung RS Hermina dan Mal Daan Mogot untuk menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan. Selain mematuhi aturan, parkir di lokasi resmi dinilai lebih aman dari risiko pencurian maupun kerusakan kendaraan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan parkir liar. Tidak hanya di sini, tapi juga lokasi lain yang menjadi titik parkir liar se-Jakarta Barat," tandasnya.
Editor: Rizky Agustian