Partai Perindo Jakpus Kritik KPU, Singgung Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dibatasi
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Pusat (Jakpus) Pahala Sianturi mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakpus. Dia menilai penyelenggara pemilu kurang suportif.
Pasalnya, dia tidak bisa menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat karena undangan dibatasi perwakilan dua orang setiap partai.
"Memang kurang suportif, menurut saya kurang suportif. Contoh per hari ini, undangan rapat pleno terbuka, tapi hanya diizinkan dua saksi mandat, lalu kita sebagai pemantau, penonton atau bahkan sebagai ketua DPD pun, untuk ikut melihat secara langsung tidak bisa," ujar Pahala saat ditemui di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
"Itu sangat-sangat menyedihkan buat saya," kata Pahala.
Ketua KPU Jakpus, Efnidiyansyah menjelaskan rapat pleno terbuka juga disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi KPU Jakpus.
"Nah maksudnya terbuka, yakni dengan disiarkannya live melalui kanal media sosial kita sehingga semua bisa melihat dan menyandingkan tetapi untuk di dalam jadi peserta pleno, tentu kita juga punya aturan yang ada. Itu yang kita lakukan," kata Efni.
Dia mengatakan pembatasan saksi partai politik untuk hadir dalam rapat merupakan ketentuan yang sudah diatur KPU.
"Begini jadi untuk forum ini memang rapat pleno terbuka, akan tetapi memang yang bisa masuk forum itu adalah saksi-saksi yang punya mandat dari peserta pemilu, dan paling banyak dua orang," ujar Efni.
"Dua orang ini pun tidak bisa dua-duanya dalam satu forum, artinya memang bisa satu orang tetapi bergantian," tutur Efni.
Editor: Rizky Agustian