Pasangan Sejoli Pembuang Bayi di Cileungsi Ditangkap, Hasil Hubungan di Luar Nikah
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pasangan sejoli yang tega membuang buah hatinya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kedua orang tua bayi tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan keduanya ditangkap polisi pada Selasa 26 September 2023. Pelaku laki-laki berinsial JFS (23) dan perempuannya berinisial CAS (22).
"Berhasil mengamankan JFS dan perempuan bernama CAS sebagai orang tua dari bayi," kata Yohannes dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah membuang bayi perempuan yang dilahirkan CAS di depan salah satu rumah warga. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
"Pada saat melahirkan, CAS tidak dibantu oleh siapapun dan hanya ditemani oleh JFS," jelasnya.
Saat ini, keduanya masih berada di Polsek Cileungsi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pasangan tersebut terancam Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Masih berada di Polsek Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan bayi pada Sabtu 23 September 2023. Bayi tersebut ditemukan masih dalam kondisi hidup di depan teras rumah warga.
Ketika ditemukan, bayi hanya menangis tanpa pakaian dan terbungkus kain sarung. Warga langsung membawa bayi ke dalam rumah dan ternyata bayi mungil tersebut berjenis kelamin perempuan.
Editor: Faieq Hidayat