Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Geledah Kantor Lokataru usai Tetapkan Delpedro Marhaen Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan yang Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Terancam 5 Tahun Penjara 

Senin, 05 Mei 2025 - 19:33:00 WIB
Pasangan yang Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Terancam 5 Tahun Penjara 
Ilustrasi bayi yang dibuang orang tuanya. Kedua pasangan yang membuang bayi di kawasan Pulogadung terancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: India Today)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pasangan yang membuang bayinya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka berdua kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (5/5/2025).

Adapun, pengungkapan kasus bermula adanya rekaman CCTV detik-detik dibuangnya bayi tersebut viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Menurut Nicolas, pasangan yang berinisial SAA (24) dan RH (20) sudah menjalin hubungan pacaran sejak 2023. Lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kostan.

"Mereka melakukan hidup bersama atau kumpul kebo di salah satu kos yang ada di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, mereka melakukan hubungan intim dan akhirnya ceweknya hamil," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut