Patroli Polisi, Ratusan Kendaraan Berknalpot Bising di Bekasi Ditindak Selama Ramadan
BEKASI, iNews.id - Polres Bekasi Kota melaksanakan patroli intensif dan penindakan selama Ramadan 1442 Hijriah. Patroli ini sekaligus untuk memburu pengendara motor berknalpot bising.
Kasatlantas Polres Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, razia intensif dilakukan untuk memberikan rasa tenang dan nyaman masyarakat selama melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
"Patroli dan penindakan ini akan terus kami lakukan. Kita ingin beristirahat dengan situasi yang tenang tanpa ada suara knalpot yang bising," ujar Agung di Bekasi, Selasa (20/4/2021).
Dia mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000.
"Bagi mereka yang masih membandel, khususnya menggunakan knalpot bising, akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," ucapnya.
Menurutnya, 115 pengguna knalpot bising ditindak sejak memasuki Ramadan. Selain menindak kendaraan berknalpot bising, patroli rutin juga menyasar sekelompok pemuda yang berniat sahur on the road.
"Sesuai kebijakan pemerintah, sahur on the road tidak diperkenankan guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadan ini," katanya.
Editor: Kurnia Illahi