Patroli PSBB di Perbatasan Jakarta Tangerang, Pemkot Jakbar Minta Warga Patuhi Pergub DKI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar patroli di 3 titik wilayah Jakarta Barat yang berbatasan dengan Tangerang, Minggu (12/4/2020). Patroli tersebut dalam rangka menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona (Covid-19).
Wali kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan, hari ketiga penerapan PSBB masih secara persuasif. Petugas di lokasi memperingati warga yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta tentang tujuan penerapan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kita ambil titik ini perbatasan Jakarta dan Tangerang sambil kita mengingatkan buat masyarakat yang masuk wilayah Jakarta dan keluar Jakarta agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 DKI Jakarta,” ujar Rustam di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Tiga titik pengecekan (checkpoint) itu di Pos Kalideres, Pos Taman Alfa dan Pos Jalan Raya Raden Saleh RT.05/RW.10 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Patroli melibatkan jajaran TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503/JB dan Polres Jakbar.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jakbar Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru menuturkan, di lokasi juga dilakukan pemberian masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan. Tujuannya, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, memakai masker merupakan salah satu solusi untuk menghentikan penyebaran virus corona.
“Memakai masker sebagai wujud kesepakatan untuk saling menjaga dan, dan pakai masker itu bukan siksaan, tapi pakai masker itu jalan keluar menghentikan penyebaran virus," ucap Audie.
Editor: Kurnia Illahi