PBHI Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Aiman: Dia Sampaikan Kritik ke Institusi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mendesak polisi segera menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap Aiman Witjaksono. Kritik yang disampaikan Aiman demi mengawal Pemilu 2024 berjalan secara demokratis.
"Terlepas dia sebagai ikut kontestasi peserta pemilu atau tidak, dia timses atau bukan, dia paslon atau bukan, dia harus tetap terbebas dari ancaman apapun, baik fisik maupun kriminalisasi, seperti yang sedang dialami saudara Aiman," ujar Ibrani di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, PBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis sejak awal menyoroti segala hal, baik yang sifatnya informasi maupun kritik terhadap penyelanggaraan pemilu. Salah satu yang disampaikan Aiman Witjaksono tentang aparat tak netral.
Dia mengungkap pemilu di Indonesia harusnya jauh dari intervensi politik untuk memenangkan paslon tertentu.
"Apa yang disampaikan saudara Aiman bahwa ada dugaan intervensi lewat kekuasaan, bahwa ada pengerahan aparat, itu sama seperti yang kami sampaikan, jauh sebelum Aiman menyampaikan. Apa yang harus dinilai oleh negara ini, oleh kepolsian RI adalah substansi dari apa yang disampaikan," tuturnya.
Dia juga menerangkan, materi yang disampaikan Aiman dalam konferensi pers itu kritik, titik balik untuk memperbaiki institusi yang harus ditanggapi dengan pengeluaran kebijakan agar aparat tetap netral dalam proses pemilu.
"Kami menyoroti, sepertinya ada pola di mana setiap kritik, setiap informasi yang disampaikan untuk tetap mengawal pemilu demokratis, arahnya adalah kriminalisasi, Aiman salah satunya. Kami sudah soroti lebih dari 14, mulai dari individu lepas, paslon tertentu dan terakhir salah satu timses lah, itu pak JK (Jusuf Kalla) ikut dalam mereka yang dilaporkan," katanya.
Julius menambahkan, polisi diminta menghentikan proses hukum terhadap lantaran Aiman pun berbicara tentang pemilu. Manakala ingin mempersoalkan Aiman, tentu harus dilakukan sesuai sarana resmi pula yang ada kaitannya dengan sarana resmi kepemiluan.
"Sebaiknya perkara ini (Aiman) dihentikan, sebaiknya dikaji ulang, sebaiknya menggunakan kanal-kanal penyelanggaraan pemilu apabila terkait substansi pemilu, apabila dalam durasi penyelenggaraan pemilu, yang kita tahu baru 20 Maret nanti pengumuman dari KPU resmi disampaikan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat