Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua PBNU Buka Suara soal Konflik Internal Elite, Dipicu soal Isu Tambang? 
Advertisement . Scroll to see content

PBNU: Minuman Keras Lebih Banyak Mudharatnya 

Senin, 01 Maret 2021 - 00:15:00 WIB
PBNU: Minuman Keras Lebih Banyak Mudharatnya 
Ketum PBNU Said Aqil Siroj. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas mengungkapkan alasan tidak menyetujui rencana pemerintah yang akan mengeluarkan industri minuman keras dari daftar negatif investasi. Salah satunya merugikan masyarakat. 

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj , dengan dicabutnya industri miras dari daftar negatif investasi, dipastikan banyak investor yang membangun pabrik miras di negara ini.

“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” katanya, beberapa waktu yang lalu sebagaimana dilansir dari NU Online, Minggu (28/2/2021).

Menurutnya, pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksinya demi meraih keuntungan, sementara di sisi lain, masyarakat yang akan dirugikan.

Tak hanya itu, pihaknya juga tak sepakat, produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur yang permintaanya tinggi. 

“Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,” ujarnya. 

Dia mengibaratkan, alasan pendirian pabrik baru untuk memenuhi konsumsi ekspor dan Indonesia Timur, seperti yang dilakukan oleh para petani opium di Afghanistan.

“Mereka mengaku tidak mengkonsumsi opium, tapi hanya untuk orang luar. Kan seperti itu,” ujarnya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut