Pegawai BUMD Bekasi Ditangkap usai Aniaya Sopir Truk Buntut Senggolan di SPBU
JAKARTA, iNews.id - Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial Z (41) ditangkap. Dia menganiaya sopir truk berinisial N (48) usai tersenggol saat mengendarai sepeda motor di kawasan SPBU Harapan Indah, Jalan Boulevard, Harapan Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (26/5/2025).
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, mengungkapkan peristiwa bermula dari kecelakaan kecil akibat blind spot.
“Korban tidak sengaja menyenggol tersangka yang sedang mengendarai motor,” ujar Gede saat konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Tak terima disenggol, kata Gede, Z langsung turun dari motornya dan menyeret N secara paksa. Pertengkaran yang semula hanya adu mulut itu pun berujung penganiayaan.
Viral ART yang Aniaya Majikan Nangis Klarifikasi: Atasan Saya Baik
“Tersangka menarik korban hingga terjatuh dan mengalami luka retak pada pinggul sebelah kiri,” kata Gede.
Dia menuturkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada retakan pada pinggul kiri.
Penampakan Bule Inggris Pengendara Ugal-ugalan Aniaya Warga Bali, Badan Kekar Penuh Tato
Tak Terima Ditegur karena Berkendara Ugal-ugalan, WNA asal Inggris Aniaya Warga Bali
Setelah mendapatkan perawatan intensif, lanjutnya, korban telah diizinkan pulang dan menjalani pengobatan alternatif.
Polisi bergerak cepat mengamankan Z dan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban, rekaman CCTV, serta helm yang digunakan pelaku saat insiden.
Majalengka Gempar, Mahasiswi Sekap dan Aniaya Kekasih hingga Tewas
“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tutur Gede.
Editor: Rizky Agustian