Pelajar yang Tawuran di Jakpus Bakal Dijerat UU Darurat, Bisa Dipenjara 10 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan pihaknya bakal menindak para pelajar yang tawuran dengan Undang-Undang Darurat. Pihaknya tidak bisa lagi menolerir para remaja yang masih kerap melakukan tawuran hingga menimbulkan korban.
“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun,” kata Komarudin, Jumat (4/8/2023).
Komarudin menjelaskan, sanksi itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Khususnya pada pasal 2 yang menyatakan barang siapa yang memperoleh atau membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun.
UU Darurat ini menurutnya bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Selain itu, anak-anak di bawah umur juga bisa diproses hukum jika kenakalannya membahayakan.
“Jangan berpikiran bahwa anak-anak tidak bisa diproses hukum," ujar Komarudin.
Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga pernah mengambil langkah tegas kepada dua pelajar yang terlibat tawuran yakni dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kemarin yang tawuran ada dua, KJP-nya (sudah) dicabut," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Editor: Reza Fajri