Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Mencekam Pedagang di Kalibata, Terluka saat Selamatkan Diri dari Rusuh usai 2 Matel Tewas Dikeroyok
Advertisement . Scroll to see content

Pelajari Kasus Tabloid Pembawa Pesan, Bawaslu DKI Gandeng Dewan Pers

Jumat, 01 Februari 2019 - 15:02:00 WIB
Pelajari Kasus Tabloid Pembawa Pesan, Bawaslu DKI Gandeng Dewan Pers
Tampilan halaman depan Tabloid Pembawa Pesan yang menghebohkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. (Foto: Isitimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menggandeng Dewan Pers untuk menyingkap dugaan pelanggaran kampanye dalam konten Tabloid Pembawa Pesan yang beredar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menuturkan, saat ini instansinya sedang menyelidiki isi tabloid tersebut. Setelah penelitian selesai, Bawaslu selanjutnya berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meneliti masalah kaidah jurnaralistik pada tabloid tersebut.

“Isinya masih dalam proses penyelidikan. Kami mau lihat dulu isinya apa sebenarnya. Setelah itu baru kami serakan ke Dewan Pers, apakah itu memenuhi unsur jurnalistik atau tidak,” ujar Jufri saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

Kendati demikian, Jufri mengatakan, Bawaslu DKI tak bisa menarik peredaran tabloid tersebut selama masa penyelidikan lantaran pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Bawaslu DKI, menurut Jufri, hanya berwenang menindak oknum-oknum yang menyebarkan media itu jika nanti memang ditemukan pelanggaran kampanye di dalam tabloid itu.

Dia menuturkan, keberadaan Tabloid Pembawa Pesan awalnya dipermasalahkan oleh salah satu calon legislatif (caleg) yang menuding konten tabloid itu bermutan kampanye. Tulisan-tulisan yang dimuat dalam tabloid itu dianggap tidak berimbang karena hanya mengampanyekan pasangan capres–cawapres nomor urut 02.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut