Pelaku Ditangkap, Ini Kronologi Pembunuhan WN Jerman dan Istri di Tangsel
TANGSEL, iNews.id - Pembunuh warga negara (WN) Jerman dan istri di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten telah ditangkap. Pelaku ternyata pekerja bangunan yang merenovasi rumah korban di Perumahan Giri Loka 2, Jalan Merbabu, Sektor IV-2 Blok A Nomor 3, RT01 RW02, Lengkong Wetan.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan jika pelaku sudah merencanakan aksinya untuk membunuh pasangan suami istri (pasutri) Nonnenmacher Kurt Emil (85) dan istrinya Naomi Simanungkalit (55). Pelaku berinisial WA (22) berangkat dari rumahnya di daerah Legok, Kabupaten Tangerang dengan mengendarai sepeda motor.
"Jadi ini sudah direncanakan. Tersangka awalnya berangkat dari Legok, lalu sampai di rumah korban pelaku memanjat tembok pagar rumah. Karena tersangka pernah bekerja di rumah korban, jadi dia sudah mengetahui keadaan rumah," katanya di Mapolres Tangsel, Minggu (14/03/21).
Setelah berhasil masuk ke perkarangan rumah, pelaku menuju ke lantai kedua dengan cara memanjat steger yang dibuatnya sendiri saat merenovasi rumah. Setibanya di atas, pelaku masuk ke dalam sambil memantau situasi.
"Tersangka tahu pintu di lantai dua tidak dikunci. Setelah masuk, tersangka mendengar korban belum tidur. Lalu tersangka menunggu sampai lima menit, dan baru turun ke bawah," jelas Iman.
Guna memancing korban keluar kamar, dilanjutkan Iman, pelaku sengaja mengetuk pintu utama rumah dari dalam. Setelah korban Naomi keluar mengecek, barulah WA membekap dan menyabetkan kampak yang dibawanya dari dapur rumah korban hingga mengenai dagu dan tembus ke bagian leher.
"Korban pertama lalu diseret ke kamar, kemudian kegaduhan itu membuat korban kedua terbangun, lalu tersangka menyabetkan kampak ke korban kedua hingga tewas di tempat. Korban pertama akhirnya meninggal di rumah sakit, dan korban kedua meninggal di tempat," ucapnya.
Usai membantai kedua korban, pelaku sempat mengambil dua unit handphone milik korban sebelum pergi melarikan diri. Kegaduhan itu diketahui oleh asisten rumah tangga korban berinisial A yang berhasil kabur dan melapor ke warga sekitar.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun hingga seumur hidup.
Editor: Rizal Bomantama