Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Resmikan Wajah Baru M Bloc: Tua-Muda Boleh Berkolaborasi di Tempat Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Duel Maut di Pondok Pindang Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:59:00 WIB
Pelaku Duel Maut di Pondok Pindang Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Viral 2 pria berduel di Pondok Pinang Jaksel (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku duel maut di Pondok Pinang, Jakarta Selatan berinisial HR (45) sebagai tersangka. HR sebelumnya berduel dengan I (45) pada Kamis (18/7/2024) lalu hingga menyebabkan I tewas karena luka-luka.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

"Sudah ditetapkan dia sebagai tersangka, dengan pasal 351 KUHP ayat 3," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun ya," kata Budi.

Duel itu terjadi di depan kedai minuman di Pondok Pinang. Keduanya berkelahi dengan tangan kosong.

Kronologi duel berawal saat I mengantarkan air galon ke lokasi. Tiba-tiba, HR yang berprofesi sebagai pekerja swasta mendatangi korban hingga terlibat adu mulut dan berkelahi.

Keduanya diduga masih memiliki hubungan kekerabatan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut