Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual SC alias B selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023). Proses persidangan ini terus dikawal Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriyadi Pasaribu menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
"Terdakwa dituntut Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tuntutan 12 tahun dari JPU," ujarnya di PN Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah koordinasi tersebut, maka ditemukan besaran retribusi yang dikenakan kepada terdakwa.
"Kami juga berterima kasih kepada JPU telah berkoordinasi dengan LPSK dan menyetujui sekaligus memasukkan UU TPKS yang baru tentang Pasal 30 mengenai restitusi. Total restitusi sebesar Rp27,56 juta," katanya.
Amriyadi berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak.
RPA Perindo menegaskan terus mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa korban SAJ (13) dengan terdakwa SC alias B.
Editor: Reza Fajri