Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tahan Dendam sejak Lama hingga Gabung Grup Kekerasan 
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 21:21:00 WIB
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakut, Jumat (7/11/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, Selasa (11/11/2025).

Dia menjelaskan, pelaku yang berstatus siswa itu diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Meski begitu, Iman menuturkan pihaknya mengedepankan sistem peradilan anak lantaran korban atau pun pelaku masih di bawah umur.

"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," ujar dia.

Diketahui, ledakan tersebut terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) lalu. Tidak ada korban tewas dalam insiden itu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut