Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Langsung Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 09:55:00 WIB
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Langsung Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasi mayat pria dalam koper di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasi mayat pria dalam koper di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/202).

Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor. Pelaku ditangkap di Yogyakarta.

Sebelumnya, warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan penemuan mayat dalam koper pada Rabu (15/3/2023). Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu merupakan korban mutilasi.

Bagian tubuh yang hilang dari mayat yakni kepala dan kakinya. Selain itu, terdapat ciri-ciri mayat yakni memiliki tato gambar manusia abstrak dan terdapat beberapa luka di bagian tubuhnya.

Dari postur tubuh, diperkirakan korban berusia sekitar 45 tahun. Diperkirakan, korban dibunuh kurang dari 12 jam sebelum ditemukan dalam koper merah.

Hasil identifikasi, korban diketahui berinisial R. Korban merupakan warga Medan, Sumatra Utara tetapi berdomisili di Tangerang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut