Pelaku Mutilasi Perempuan di Muara Baru Jakut Positif Narkoba, Keterangannya sempat Berubah-Ubah
JAKARTA, iNews.id - Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi perempuan berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara positif narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine pelaku usai ditangkap polisi.
"Setelah tersangka ditangkap, kami lakukan tes urine terhadap pelaku, yang mana hasilnya adalah positif amfetamin," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers kasus mutilasi, Senin (4/11/2024).
Wira Satya mengatakan pelaku diduga membunuh korban dalam kondisi terpengaruh narkotika jenis sabu. Apalagi saat diperiksa polisi, pelaku memberikan jawaban berubah-ubah.
"Awalnya keterangan pelaku berubah-ubah karena saat itu tersangka masih dipengaruhi narkoba, tapi seiring waktu begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah bisa diajak komunikasi dengan baik," kata Wira.
Selain itu, polisi bakal melakukan tes psikologis kepada pelaku untuk memastikan kondisi kejiwaan.
Sebelumnya, Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi tanpa kepala mengaku sakit hati menjadi motifnya tega membunuh mantan istrinya SH (40). Dia kini terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).
Alat bukti yang ditemukan membuktikan pelaku melakukan aksinya karena tersulut emosi.
Pelaku Fauzan mengaku menyesal telah membunuh korban. Namun, dia belum bisa memaafkan perkataan korban kepadanya.
"Menyesal, menyesal banget. Sakit hati orang tua dilecehkan," ujar Fauzan.
Editor: Faieq Hidayat