Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembacok Kakak Kandung Tertangkap Polisi di Tangerang

Selasa, 14 November 2017 - 14:55:00 WIB
Pelaku Pembacok Kakak Kandung Tertangkap Polisi di Tangerang
Jenazah Randi Syahputra diangkut warga menggunakan mobil pick up menuju TPU Kembangan Selatan untuk dimakamkan pada 12 November 2017.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Tidak membutuhkan waktu lama bagi polisi menangkap Rizal Arsyad, pelaku pembacok kakak kandungnya, Randi Syahputra hingga tewas, di Kembangan, Jakarta Barat. Anggota Polsek Kembangan berhasil menangkap Rizal di Karang Tengah, Tangerang.

Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap polisi, Senin (13/11/2017) atau dua hari setelah melakukan pembacokan. Pelaku diketahui sedang bersembunyi di rumah rekannya di Tangerang.

“Iya sudah kami tangkap, dia sedang di Karang Tengah,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).

Penangkapan tersebut, kata Supriadi, merupakan hasil koordinasi pihak kepolisian dengan keluarga pelaku. Polisi sebelumnya meminta keluarga pelaku untuk menanyakan tempat pelaku bersembunyi dan meminta Rizal menyerahkan diri. Namun, pelaku hanya memberi tahu jika tinggal di tempat rekannya di Karang Tengah, Tangerah.

“Kami pun langsung melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya,” kata dia.

Saat ini, Rizal masih dalam pemeriksaan polisi di Polsek Kembangan. Dia ditangkap karena membacok kakak kandungnya hingga meninggal. Peristiwa ini terjadi di depan rumah mereka Jalan Jomas RT 2 RW V, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat pada 11 November 2017.

Kejadian bermula saat korban Randi ditegur Rizal agar tidak tiduran di kamar ibu mereka, Saiyah (46). Tidak terima ditegur, korban pun mengambil celurit dan mengajak duel sang adik.

Sambil mengambil balok, Rizal menerima tantangan Randi. Duel kakak beradik pun tak terelakkan. Rizal yang dapat merebut celurit dari tangan Randi kemudian mengejar kakaknya sambil mengayun-ayunkan celurit. Naas ujung celurit mengenai bagian kepala, punggung, dada Randi.

Usai membacok kakaknya, pelaku Rizal langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat dibawa warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.

"Rizal dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut