Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas Dikeroyok Ditangkap!
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran puluhan warung di Kalibata, Jakarta Selatan. Diketahui, pembakaran tersebut buntut pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel).
"Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Namun, Iman belum merinci berapa dan siapa sosok pelaku pembakaran. Dia menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara transparan, termasuk dalam hal ini menindak anggota Polri yang terlibat pengeroyokan.
"Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," ujar dia.
Dia menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar para tersangka lainnya yang diduga terlibat. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Sebagai informasi, aksi pembakaran itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) lalu, imbas tewasnya dua orang debt collector. Terkait kematian dua orang debt collector tersebut, Polri telah mengamankan 6 orang personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Polri sendiri telah melakukan sidang etik terhadap enam anggota satuan Yanma Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.
"Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari anggota Polri,” kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Adapun kedua anggota kepolisian dijatuhi PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Sementara itu, keempat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA tidak dijatuhi PTDH, melainkan demosi lima tahun.
Editor: Puti Aini Yasmin