Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta-Fakta RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo, Super Lengkap!
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Jumat, 11 April 2025 - 18:23:00 WIB
Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka
pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pemuda berinisial AFET sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan kepada satpam di RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenankan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Binsar menjelaskan kejadian penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025. Tersangka kala itu tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.

Namun, tersangka yang menggunakan knalpot brong memarkirkan kendaraannya sembarangan. Satpam RS yang juga korban berinisial S pun menegur dirinya. Namun, tersangka tak terima sehingga terjadi percekcokan.

"Di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S. Korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans," ucap dia.

Pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap satpam RS karena tak terima ditegur. Akibatnya, korban langsung dilarikan ke IGD karena kejang-kejang akibat dibanting oleh tersangka.

"Sempat itu terlapor sampai membuka sendal persiapan mau berkelahi. Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis, dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar 7 hari baru kembali," kata Binsar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut