Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Ditangkap, Polisi Sebut Berkat Kamera ETLE

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:03:00 WIB
Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Ditangkap, Polisi Sebut Berkat Kamera ETLE
Polisi mengamankan mobil sedan hitam yang terlibat tabrak lari di Kelapa Gading, jakarta Timur. (Foto: MNC Media/Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku tabrak lari tiga pejalan kaki di Jalan Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) ditangkap polisi. Pelaku berhasil diidentifikasi dengan bantuan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dari rekaman CCTV dan kamera ETLE di lokasi, kendaraan sedan warna hitam melintas dan menabrak tiga orang pejalan kaki. Tiga korban yaitu bapak dan ibu beserta anaknya.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang yang merupakan bapak dan ibu mengalami luka ringan. Sedangkan si anak mengalami luka berat dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di ICU.

"Setelah dilakukan analisis oleh tim Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satlantas Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading maka ditetapkan MRK (21) laki-laki yang merupakan seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut polisi melaksanakan sejumlah tahapan teknis sebelum berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Tahap pertama kami meminta keterangan saksi mata di lokasi kejadian kecelakaan, tahap kedua kita mencari dari database dari identifikasi awal Mercy warna hitam dengan analisis ada 157 perkiraan nomor plat kendaraan sejenis," ujar Sambodo.

Pada tahap berikutnya polisi melakukan pencocokan barang bukti berupa tutup kaca spion dan grill bemper depan yang tertinggal di lokasi kejadian kecelakaan setelah penabrakan. Hal ini kata Sambodo menguntungkan. Pasalnya kendaraan seperti Mercedes Benz memiliki nomor seri pada sparepart kaca spion sehingga penyidik kepolisian bisa mencocokkan dengan pihak manufaktur.

"Dari informasi pihak ATPM, diketahui kendaraan yang dikemudikan tersangka Mercy C200 tahun produksi 2016 sehingga dari database kami dikerucutkan menjadi 15 kendaraan," kata Sambodo.

Dari 15 kendaraan tersebut kepolisian menelusuri alamat rumah masing-masing. Kemudian dari situ polisi menemukan mobil dengan pelat B 2388 RFQ di Cakung, Jakarta Timur yang merupakan rumah dari orang tua MRK. 

"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill nya, dan sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," ucap Sambodo.

Sambodo menyebutkan tersangka melarikan diri karena takut dan syok. Tersangka MRK diketahui hendak berpergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orangtuanya di Cakung.

Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku menabrak korban dalam kondisi kurang konsentrasi saat sedang mengatur kursi dan seat belt. Hasil tes urine MRK saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

MRK ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti yakni keterangan saksi lima orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE serta bukti petunjuk cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP.

Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp10 juta. Ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun atau denda Rp75 juta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut