Pelaku Tawuran Pelajar Terkena Tembakan, Kapolres Bogor Sebut Petugas Sudah Berikan Peringatan
BOGOR, iNews.id - Pelaku tawuran pelajar di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor terkena tembakan polisi. Petugas saat itu hendak membubarkan aksi tawuran sadis tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/7/2024). Ketika itu, terjadi tawuran antar pelajar SMA di Jalan Achmad Adnawijaya.
"Seperti yang di video, terjadi pengeroyokan, pembacokan, menggunakan senjata tajam yang berbahaya dan berisiko kepada warga dan siapapun yang melintas sana," kata Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (22/7/2024).
Pada saat kejadian, petugas yang sedang berpatroli memberikan tembakan peringatan ke udara. Tujuannya untuk menghentikan aksi yang diduga dilakukan oleh para pelaku tawuran.
"Berusaha untuk menghentikan itu semua, menghentikan adanya korban dan menghentikan tindak pidana dengan melakukan tembakan peringatan ke atas. Ketika dilakukan satu kali (tembakan peringatan) belum menghentikan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Ketika dua kali ke udara, mulai meninggalkan tempat itu," ungkapnya.
Namun, tembakan peringatan kedua itu tidak menghentikan mereka tawuran. Kelompok pelaku mengejar kelompok korban ke arah Taman Corat Coret. Kemudian, petugas terus mengejar kelompok pelaku tersebut.
"Nah ternyata di depan SMP Pandu dari kelompok pelaku ini menendang mengejar kelompok yang lain hingga terjatuh. Dari si korban (inisial MEW) terjatuh di gerbang Pandutama, korban meringkuk untuk melindungi kepalanya karena, dibacok berkali-kali di TKP oleh kelompok pelaku," terangnya.
Di situ, kembali diberi tembakan peringatan ketiga oleh petugas untuk menghentikan aksi pelaku membacok korban. Kemudian, dilanjutkan dengan tembakan berikutnya oleh petugas dan diduga mengenai salah satu pelaku tawuran berinisial GRS.
"Warga ikut menyaksikan bagaimana sadisnya kawanan pelaku ini membacok, menendang, terhadap korban dan juga pak polisi sudah melakukan tembakan berkali-kali. Yang terbukti sampai ke TKP kedua dilakukan pengeroyokan, pembacokan tersebut," tegasnya.
Selain pelaku GRS, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni ME dam MR yang melakukan pembacokan terhadap korban MEW hingga terluka bacokan di bagian tangan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Kita berkoordinasi dengan Bapas, dan kita akan lakukan diversi besok hari. Untuk ABH saat ini yang dirawat di RS PMI (GRS) kondisinya stabil, masih dilakukan observasi. Sadar, bisa berkomunikasi dan seluruh biaya ditanggung Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kita," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat