Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Polisi Gugur Ditikam Pria Mabuk saat Tangani Keributan di Asmat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Siber Ops Nemangkawi melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Latius Wakla. Dia diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyebut, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan", kata Iqbal kepada MNC, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Iqbal menyatakan, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Iqbal.

Pelaku, kata Iqbal memosting beberapa narasi ujaran kebencian. Misalnya soal pemusnahan etnis, Bhinneka Tunggal Ika hanya semboyan, dan lainnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut