Pelanggar Prokes di Bekasi Mulai Besok Dikenakan Sanksi Tipiring, Penjara hingga Denda
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai besok. Sikap ini menyusul Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
”Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp500.000 paling banyak Rp50 juta,” ujar Dodo di Bekasi, Kamis (22/7/2021).
Dia menuturkan, petugas gabungan Satpol PP, kepolisian dan TNI akan meningkatkan kegiatan operasi yustisi serta inspeksi mendadak (sidak) pada sektor selain esensial dan kritikal.
”Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis,” tuturnya.