JAKARTA, iNews.id - Pelempar batu ke kereta rel listrik (KRL) baru asal China di lintas Bogor pada Jumat (11/7/2025) diamankan KAI Commuter dan diserahkan ke pihak kepolisian. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus pelaku diamankan tak lama usai insiden terjadi. Akibat lemparan batu itu, kaca pintu KRL mengalami retak.
Venezuela Sahkan Undang-Undang Hukuman Berat bagi Pendukung Blokade AS
"Seorang pelaku pelemparan batu ke arah kereta berhasil diamankan tak lama setelah insiden terjadi di jalur antara Stasiun Cilebut dan Bogor, tepatnya di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar," ungkap Joni.
Joni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi vandalisme, khususnya yang menyasar sarana perkeretaapian. Selain menyebabkan kerugian finansial, aksi tersebut bisa membahayakan nyawa ratusan penumpang dan kru yang sedang bertugas.
KCI Tangkap Pelempar Batu ke KRL di Bogor, bakal Diproses Hukum
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus menggalang dukungan dari aparat hukum, masyarakat, hingga tokoh lokal untuk menciptakan kesadaran kolektif,” kata Joni.
KRL Baru asal China Kena Lemparan Batu di Bogor, Kaca Pintu Retak
Sementara itu, pelaku pelemparan batu bisa dijerat pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP Bab VII, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, keretakan kaca pada KRL tersebut membuat rangkaian harus ditarik sementara dari operasional. Sebab, KCI harus melakukan proses perbaikan.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku