Pembakar Sampah Bakal Disanksi Sosial, Pramono: Harus Ada Payung Hukum
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung setuju dengan penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakar sampah di Jakarta. Namun, dia mengingatkan harus ada payung hukum untuk aturan tersebut.
Usulan sanksi muncul menanggapi keluhan warga yang resah terhadap fenomena pembakaran sampah yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Jakarta ini kan kota yang harus tetap tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul harus ada payung hukumnya," ujar Pramono di Jakarta, dikutip Jumat (31/10/2025).
Pramono menambahkan, salah satu solusi menangani permasalahan sampah di Jakarta yakni hadirnya Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan untuk mengolah sampah menjadi sumber energi alternatif. Menurutnya, apabila itu berjalan dengan baik maka sampah akan berubah menjadi harta karun.
"Kalau Rorotan bisa berjalan dengan baik, kemudian waste to energy berjalan dengan baik, saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat sekarang menjadi harta karun. Karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan agar mudah bagi masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat yang terus meningkat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.
Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan.
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” ucapnya.
Editor: Reza Fajri