Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Canda Prabowo ke Andra Soni: yang Benar Ya Jadi Gubernur
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan Kegiatan, Bupati Tangerang Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten

Kamis, 07 Januari 2021 - 09:39:00 WIB
Pembatasan Kegiatan, Bupati Tangerang Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto Okezone/Isty Maulidya).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yang masuk melakukan pembatasan kegiatan mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan dilakukan karena Kabupaten Tangerang dianggap memiliki tingkat kesembuhan di bawah 70 persen.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengaku masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Gubernur Banten untuk mengikuti aturan pembatasan kegiatan. Pihaknya juga akan menggelar rapat bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk membahas hal tersebut.

"Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini, tunggu SE Gubernur Banten dulu," ujar Zaki, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Kabupaten Tangerang saat ini tengah menerapkan pembatasan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam SE 443.2/010-Bag.Huk/2021. Surat Edaran tersebut berlaku hingga 18 Januari mendatang dan mengatur pembatasan kegiatan sejak libur Natal dan Tahun Baru berlangsung.

"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru, namun tetap, kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan aturan PSBB," kata Zaki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut