Pembatasan Kegiatan, Bupati Tangerang Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten
TANGERANG, iNews.id - Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yang masuk melakukan pembatasan kegiatan mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan dilakukan karena Kabupaten Tangerang dianggap memiliki tingkat kesembuhan di bawah 70 persen.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengaku masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Gubernur Banten untuk mengikuti aturan pembatasan kegiatan. Pihaknya juga akan menggelar rapat bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk membahas hal tersebut.
"Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini, tunggu SE Gubernur Banten dulu," ujar Zaki, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Kabupaten Tangerang saat ini tengah menerapkan pembatasan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam SE 443.2/010-Bag.Huk/2021. Surat Edaran tersebut berlaku hingga 18 Januari mendatang dan mengatur pembatasan kegiatan sejak libur Natal dan Tahun Baru berlangsung.
"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru, namun tetap, kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan aturan PSBB," kata Zaki.
Dalam suart edaran itu disebutkan bahwa operasional mal dan rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sebelumnya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan batas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi.
Editor: Faieq Hidayat