Pembatasan Kegiatan, Lansia Hanya Bisa Gunakan KRL Pukul 10.00-14.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menjelaskan prosedur penggunaan kereta rel Indonesia (KRL) di Jabodetabek selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PT KCI menjelaskan kelompok lansia berumur 60 tahun ke atas hanya bisa menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB.
Namun pengecualian bagi lansia bisa menggunakan KRL di luar waktu tersebut dengan kepentingan sangat mendesak seperti perawatan medis. Pengecualian berlaku dengan menunjukkan surat keterangan atau rujukan dari dokter atau rumah sakit kepada petugas di stasiun.
"Lansia (60 tahun ke atas) hanya dapat menggunakan layanan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB. Pengecualian jika ada kepentingan sangat mendesak seperti perawatan medis, silakan membawa surat keterangan/rujukan dari dokter/RS kepada petugas di stasiun," tulis akun Twitter @CommuterLine pada Kamis (28/1/2021) pagi.
Selain itu PT KCI juga menjelaskan anak di bawah usia lima tahun dilarang menggunakan KRL sepanjang waktu. Ketentuan itu juga mendapat pengecualian jika ada kebutuhan mendesak seperti perawatan medis.
"Balita/anak-anak berusia bawah lima tahun tidak diperbolehkan naik KRL. Pengecualian jika ada kepentingan yang sangat mendesak seperti perawatan medis, silakan membawa surat keterangan/rujukan dari dokter/rumah sakit kepada petugas di stasiun," tulis akun tersebut.
Seperti diketahui operasional transportasi umum termasuk KRL dibatasi selama PPKM. Operasional KRL selama PPKM berlangsung pukul 04.00-22.00 WIB setiap harinya.
Editor: Rizal Bomantama