Pembuang Bayi di Masjid Tangerang Terungkap, Perempuan Bekerja di Salah Satu RS
TANGERANG, iNews.id - Pembuang bayi di pelataran masjid Al Muhajirin, Kompleks Sekertariat Negara, Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Tangerang ditangkap. Pelaku merupakan perempuan berisnial W berusia 28 tahun.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, bayi perempuan yang dibuang itu merupakan hasil hubungannya dengan pria yang telah memiliki istri dan anak. Dia membuang bayi karena hubungan di luar nikah.
"Bayi itu baru berusia dua hari dan masih terlilit tali pusar. Jadi, bayi itu anak dari W yang tinggal di wilayah tersebut. Sudah ditangkap," ujar Tapril di Tangerang, Rabu (25/8/2021).
Dia menuturkan, pelaku sengaja membuang bayi yang dilahirkannya di pelataran masjid agar ada yang mengadopsi. Pelaku, kata dia tidak mampu untuk merawat sendiri bayinya.
"Dia hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan beranak, sementara ini di luar pernikahan. Dia bingung takut dimarahi keluarga, dicaci maki orang tuanya, makanya dibuang," tuturnya.
Diketahui, W bekerja di salah satu rumah sakit (RS) dan mengontrak rumah di kawasan Petamburan. Dia melahiran tidak di RS tempatnya bekerja, tapi di rumah kontrakannya. Selama ini, W menyembunyikan kehamilannya.
Editor: Kurnia Illahi