Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Open Trip ke Bantar Gebang, Biaya mulai dari Rp99.900!
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan Sadis Perempuan di Perumahan Bekasi, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Kamis, 13 Januari 2022 - 15:16:00 WIB
Pembunuhan Sadis Perempuan di Perumahan Bekasi, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Polres Metro Bekasi Kota meringkus RG (53) yang merupakan tersangka pembunuhan sadis di Perumahan Jatibening Estate, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. (Foto: MPI/Jonathan SImanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota meringkus RG (53) yang merupakan tersangka pembunuhan sadis di Perumahan Jatibening Estate, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. RG dalam aksinya mengaku mendapatkan bisikan gaib sebelum menjalankan aksinya.

Sebelumnya warga perumahan itu geger saat perempuan penghuni salah satu rumah ditemukan tewas bersimbah darah. Teras rumah tempat korban ditemukan juga berceceran darah. 

“Kejadian pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022, kami sudah mengamankan satu orang tersangka atas nama RG atas dugaan pembunuhan terhadap korban HS (53),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (13/01/2022).

Hengki menambahkan, saat itu, korban HS meminta tolong tersangka RG untuk mengeroki badannya. Namun, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba RG menyayat leher korban dari belakang.

“Pelaku mendapatkan bisikan sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian disayatkan kepada korban dari arah belakang,” ujar dia.

Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Antara lain pisau, handuk, dan pakaian korban serta terduga pelaku.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan diancam dengan hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Tersangka pun tidak dihadirkan saat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tersebut karena harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, kami juga tidak menghadirkan tersangka karena tengah observasi kejiwaan di RS Kramat Jati,” ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut