Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Truk Ngerem, Sopir dan Kernet Tewas Tergencet Muatan Besi di Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Pemekaran RW di PIK Picu Polemik, Tokoh Masyarakat Minta Kaji Ulang

Kamis, 26 November 2020 - 09:27:00 WIB
Pemekaran RW di PIK Picu Polemik, Tokoh Masyarakat Minta Kaji Ulang
Warga dan tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara menentang keras pembentukan RW baru di wilayah itu karena melanggar hukum. (Foto: dokumentasi warga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemekaran RW di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memicu polemik. Camat Penjaringan diminta segera memberikan klarifikasi.

Tokoh Masyarakat Wisnu W Pettalolo mempertanyakan, boleh atau tidak melakukan pemekaran pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pertama kami menanyakan apakah boleh melakukan pemekaran RT/RW pada masa PSBB? Kedua apakah memungkinkan pemekaran atau perubahan status satu RT langsung menjadi satu RW?? Ketiga apakah dengan 200 (duaratus) KK memungkinkan menjadi satu RW tersendiri?” tanya Wisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus menjelaskan kepada warga. Agar, kata dia, warga tahu maksud dan tujuannya.

“Inilah tiga pertanyaan pokok yang harus dijawab oleh pejabat di Jakarta Utara dan Balai Kota maupun pihak Kecamatan Penjaringan. Supaya kami paham begitu juga masyarakat,” katanya.

Sedangkan, kata dia, di dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No. 51/SE/2020 tentang penangguhan pemilihan Ketua RT/RW pada masa PSBB. Sesuai Pergub 171/2016, Pemekaran RT harusnya menjadi beberapa RT dulu, ketika mencukupi baru diusulkan menjadi RW tersendiri.

“Pergub 171/2016 juga memberikan batasan tegas tentang jumlah KK dalam satu RT/RW, yaitu: 80 sampai dengan 160 KK per RT dan 8 sampai dengan 16 RT dalam satu RW,” katanya.

Dia berharap, para pejabat terkait bisa menjelaskan polemik berkepanjangan dan adu argumentasi tentang aturan pemekaran RT/RW antara Warga RW 07 dengan Camat Penjaringan dan Lurah Kapuk Muara.

“Camat Penjaringan dan unsur pemerintahan terkait bisa mengklarifikasi masalah pemecahan RW07 di Kelurahan Kapuk Muara yang dinilai kontroversial,” ucapnya.

Camat Penjaringan belum disa dimintai keterangan terkait polemik ini.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut