Pemilik Daycare Wensen School Depok Terancam 5 Tahun Penjara
DEPOK, iNews.id - Pemilik Daycare Wensen School berinisial MI terancam hukuman penjara selama lima tahun enam bulan atas dugaan kasus penganiayaan. MI kii sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
MI disangkakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan MI yang juga merupakan seorang influencer parenting, harus mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan terhadap bayi yang terjadi di daycare miliknya di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) malam.
Kasus ini mencuat setelah viral sebuah video yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap seorang bayi berusia 2 tahun di Daycare Wensen School.
Keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2024. Laporan tersebut juga dilengkapi dengan bukti video dan surat laporan kepolisian.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq