Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Pabrik Masker Ilegal Jakarta Pusat Miliki Satu Pabrik di Tangsel

Jumat, 06 Maret 2020 - 09:08:00 WIB
Pemilik Pabrik Masker Ilegal Jakarta Pusat Miliki Satu Pabrik di Tangsel
Polisi melakukan penggerebekan masker ilegal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dari penggerebekan pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat. Pemilik pabrik masker ilegal berinisial DW (57) diketahui memiliki satu pabrik masker lainnya di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, fakta itu terungkap dari pengakuan DW saat menjalani pemeriksaan. "Pemiliknya mengaku bahwa ada satu gudang lagi di daerah Tangerang Selatan, mereka sebagian dicetak di sana. Di sini untuk finishing," katanya di Jakarta, Kamis (6/3/2020).

Heru memaparkan, rencananya pabrik masker ilegal itu akan dijadikan satu dan berpusat di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat. Namun belum sempat DW memproduksi masker ilegalnya, polisi telah menggerebek dan menggagalkan rencana DW itu.

"Saat ditanya oleh tim Reskrim Polsek Senen ternyata dia tidak mengantongi izin produksi, kalau tidak mengantongi izin produksi, apalagi izin edar. Ini sangat berbahaya karena masker ini apabila tidak sesuai aturan Kemenkes tentu merugikan konsumen," tuturnya.

Dari pabrik utamanya untuk melakukan "finishing touch", Polres Jakarta Pusat mendapatkan 38 bal bahan baku untuk pembuatan bagian dalam masker yang terdiri dari tiga lapisan itu. "Ini barang buktinya impor dari China," kata Heru.

Selain barang bukti berupa bahan baku masker, polisi juga mengamankan 12 pegawai DW yang dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini Polres Jakarta Pusat masih terus melakukan pendalaman untuk mengecek pabrik milik DW yang berada di luar kawasan Jakarta itu.

Belum diketahui berapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka, namun nantinya para tersangka terancam hukuman dengan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut