Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Polri Mulai Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld di Jakarta 
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bekasi: 10 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Ruas Jalan Padat Arus Kendaraan

Minggu, 07 Maret 2021 - 11:07:00 WIB
Pemkab Bekasi: 10 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Ruas Jalan Padat Arus Kendaraan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memasang kamera pengawas di sejumlah titik dalam rangka mendukung penerapan tilang elektronik dan program Smart City. (Foto: Abdullah M Surjaya).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memasang kamera pengawas di sejumlah titik. Pemasangan kamera tersebut dalam rangka mendukung kepolisian dalam penerapan tilang elektronik elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sekaligus menunjang program Smart City.

Sekretaris Daerah Pemkab Bekasi Uju mengatakan, rencananya kamera pengawas dipasang di empat ruas jalan dengan volume kendaraan yang relatif padat.

”Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” ujar Uju di Bekasi, Minggu (7/3/2021). 

Dia menuturkan, sebagian kamera pengawas telah terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik pada pertengahan Maret berdasarkan koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian.

”Sekarang sudah mulai aktif kameranya dan yang mengoperasikan langsung kepolisian,” tuturnya.

Selain itu, kata dia di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara saat ini telah terpasang kamera pengawas dengan posisi telah menyala dan siap beroperasi.

”Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung. Delapan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya,” ucapnya.

Dia menyampaikan, tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.”Pemasangan dilakukan tahun ini,” katanya.

Menurutnya, kamera ETLE telah dilengkapi teknologi intelegent video analiticsehingga memudahkan monitoring secara detail dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau kepolisian langsung dan pemerintah membantu menyiapkan infrastrukturnya.

Dia memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik telah sesuai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan. 

Rencananya, dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas khusus untuk tilang elektronik.

Sementara itu Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
”Dengan ETLE kita bisa tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut