Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 3 Maret 2026 Beserta Doanya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bekasi Bakal Tetapkan Status Darurat Sampah di Wilayahnya

Jumat, 22 Juli 2022 - 12:43:00 WIB
Pemkab Bekasi Bakal Tetapkan Status Darurat Sampah di Wilayahnya
Ilustrasi sampah di Bekasi (Foto: iNews/ Rahmat)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menetapkan status darurat sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, penetapan status darurat sampah tersebut juga bakal diikuti dengan pembentukan satuan tugas (satgas) sampah. Nantinya, mereka akan bekerja secara intensif menangani sampah.

"Rencana aksi jangka pendeknya dalam waktu 3 bulan, jangka menengahnya satu tahun dan jangka panjangnya yang bersifat lebih fundamental," ucap Dani dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Dani menjelaskan, salah satu tugas satgas adalah mengangkat sampah yang mengotori sungai. Hal itu dilakukan dengan memasang jaring-jaring di titik sungai dekat pasar atau jembatan.

"Untuk penanganan sampah jangka pendek di antaranya mengangkat sampah yang mengotori sungai, dengan memasang jaring di titik tertentu, seperti di dekat pasar atau jembatan," tutur dia.

Selain itu, satgas juga akan bekerja untuk mengedukasi masyarakat terkait pembuangan sampah. Dia mengatakan akan menindak dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai.

"Kemudian kita lakukan juga edukasi dan penegakan hukum, pemasangan spanduk-spanduk dan sanksi bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai," kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut