Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bekasi Siapkan Pembebasan Lahan 2,1 Hektare untuk Perluas TPA Burangkeng

Sabtu, 04 Februari 2023 - 21:27:00 WIB
Pemkab Bekasi Siapkan Pembebasan Lahan 2,1 Hektare untuk Perluas TPA Burangkeng
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng akan diperluas. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan bayar ganti untung bidang tanah warga terdampak perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng seluas total 2,1 hektare. Pembayaran selesai sebelum Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

"Ketika harga sudah muncul, segera kami bayarkan. Insya Allah sebelum Lebaran sudah dibayarkan semua," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu (4/2/2023).

Dia mengatakan pemerintah daerah (pemda) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tim independen yang akan menentukan harga tanah milik warga dari sejumlah bidang yang sudah dipetakan perangkat daerah terkait.

"Terkait urusan pembayaran, hingga harga tanah sampai diputuskan oleh KJPP berdasarkan ploting bidang tanah yang sudah dipatok perangkat daerah terkait," katanya.

Dani mengapresiasi keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembebasan lahan untuk keperluan perluasan lahan TPA Burangkeng tahap pertama ini.

Ia pun memastikan warga akan menerima kompensasi pengganti lahan yang sesuai, bahkan di atas harga normal pada umumnya. Mengingat penghitungan ganti lahan termasuk pengganti bangunan dan tumbuhan yang ada di atas lahan tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Danial Firdaus mengatakan proses pembebasan lahan warga terdampak perluasan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare sudah melewati tahap pemetaan pematokan tanah.

"Sudah dilakukan survei untuk pematokan bersama BPN dan Dinas Lingkungan Hidup, kita upayakan seluruh tahapan segera selesai," katanya.

Dia menjelaskan secara umum ada empat tahapan proses pembebasan lahan mulai dari sosialisasi, survei lokasi, verifikasi keabsahan lahan, hingga penilaian apraisal dari KJPP untuk ditindaklanjuti dengan pembayaran ganti lahan.

"Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami hanya memberikan rekomendasi ke KJPP, selebihnya KJPP yang mengeluarkan hasil," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut