Pemkab Bogor: Pemotongan Hewan Kurban Harus Sesuai Protokol Pencegahan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengawasi secara langsung tempat pemotongan hewan kurban 15 hari menjelang perayaan Idul Adha. Pemeriksaan akan dilakukan, baik secara administrasi, tempat usaha maupun hewan kurban yang dijual.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Diskanak Kabupaten Bogor, Hardy Hendriwan mengatakan, pemotongan hewan kurban harus sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Dia menuturkan, ada sejumlah tata cara yang ditekankan dalam pemotongan hewan kurban di tengah wabah virus corona (Covid-19).
"Pengawasan akan dilakukan H-15 Idul Adha. Kita akan memeriksa lapak yang ada di semua wilayah. Yang pada prinsipnya sudah harus mendapatkan izin dari kelurahan," ujar Hardy di Bogor, Senin (23/6/2020) malam.
Dia menuturkan, ada sebanyak 36 orang tenaga pengawas dari puskeswan dan Bidang Keswan Diskanak yang dilibatkan untuk memeriksa lapak-lapak penjualan hewan kurban secara sampling.
"Yang dilibatkan dari kami itu di bidang Keswan, lalu petugas di enam puskeswan yang jumlah petugasnya sekitar 36 orang," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi