Pemkot Bekasi: 25 Persen Tempat Hiburan Langgar Protokol Pencegahan Covid-19
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 25 persen tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Data tersebut diketahui dari hasil pengawasan tim monitoring selama 2 bulan terakhir.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi, Tedy Hafni, mengatakan, sedikitnya ada 1.500 tempat yang dimonitor terkait aturan protokol kesehatan.
"Hasil monitoring dan evaluasi hampir 25 persen tempat hiburan maupun restoran tidak mengedepankan protokol kesehatan," ujar Tedy di Bekasi, Senin (27/7/2020).
Dia menuturkan, lokasi tersebut mulai dari restoran, tempat hiburan, tempat bermain anak, karoke, SPA serta refleksi. Dari hasil monitoring itu angka kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan Juli jauh meningkatkan dibandingkan pengecekan pada awal Juni 2020.
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan tergolong ringan. Misalnya, tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan hingga pemakaian masker yang tidak sesuai.
"Bukan pelanggaran berat tapi pelanggaran ringan pakai masker di leher, tidak disediakan cuci tangan, lupa pakai face shield," ucapnya.
Dia menuturkan, proses monitoring terus dilakukan melibatkan unsur Dinas Perdagangan dan Perindustrian, kecamatan, kelurahan hingga polisi dan TNI.
Para pelaku usaha diharapkan mematuhi protokol kesehatan dan selalu mengingatkan pengunjungnya untuk mematuhi aturan."Ini harus kerja sama semua pihak, para pemilik usaha ini utamanya harus patuh karena jika tidak dia yang rugi bakal kita tutup kembali," katanya.
Editor: Kurnia Illahi