Pemkot Bekasi akan Proses Hukum Orang yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000
BEKASI, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menjual minyak goreng di atas harga Rp14.000. Pasalnya, saat ini harga minyak goreng di ritel sudah sama rata sebesar Rp14.000.
"Yang jelas kalau memang ada, orang yang menjual di atas harga Rp14.000, ya nantinya ada langkah-langkah hukum oleh pemerintah," ucap Kepala Disperindag Bekasi, Tedi Hafni, Minggu (23/1/2022).
Tedi mengakui, dengan sama ratanya harga minyak goreng maka bisa terjadi fenomena 'panic buying' di masyarakat. Sehingga membuat stok minyak goreng di ritel habis.
"Justru dari adanya minyak goreng murah ini, ada beberapa masyarakat yang turut panic buying modelnya. Terutama bagi masyarakat yang di sekitar wilayah perumahan-perumahan yang ada seperti Indomaret, Alfamart. Jadi mereka banyak ada Indomaret dan Alfamart yang kehabisan barang terkait hal itu," ujarnya.
Guna mengantisipasi fenomena panic buying, Pemkot Bekasi membatasi pembelian. Warga hanya boleh membeli sebanyak 2 liter saja.
"Dengan cara itu dipergunakan, guna mengantisipasi adanya panic buying d itengah masyarakat," pungkasnya.
Berikut data ritel modern yang melaksanakan Program Minyak Goreng Satu Harga di kota Bekasi:
1. Alfamart (372 gerai)
2. Indomart (447 gerai)
3. Alfamidi (101 gerai)
4. Lion Superindo (15 gerai)
5. Naga Swalayan (7 gerai)
6. GS Ritel (3 gerai)
7. Lotte Shoping (1 gerai)
8. Indogrosir (1 gerai)
9. Ceriamart (6 gerai)
10. Transmart/Carrefour (4 gerai)
11. Farmers Market (2 gerai)
12. Food Hall (1 gerai)
13. Hari Hari Swalayan (2 gerai)
14. Prima Freshmart (30 gerai)
15. Tip Top (1 gerai)
Editor: Reza Fajri