Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bekasi Bolehkan Salat Idul Adha Berjemaah, 3 Kriteria Warga Ini Dilarang

Jumat, 24 Juli 2020 - 11:39:00 WIB
Pemkot Bekasi Bolehkan Salat Idul Adha Berjemaah, 3 Kriteria Warga Ini Dilarang
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendy. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya untuk mengikuti salat Idul Adha berjemaah di masjid pada 31 Juli 2020. Namun tiga kriteria warga ini dilarang keras untuk ikut.

Tiga kriteria warga yang dilarang yaitu anak-anak, warga lanjut usia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendy mengatakan larangan itu bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19.

"Tidak kami perbolehkan demi mencegah penyebaran Covid-19," kata Rahmat Effendy di Bekasi, Jumat (24/7/2020).

Pria yang akrab disapa Pepen itu mengimbau warga Bekasi tertib melaksanakan protokol kesehatan saat salat Idul Adha berjemaah. Menurutnya imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/4323-SETDA.Kessos tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu membawa perlengkapan ibadah sendiri, wajib menggunakan masker, dan pengurus masjid harus menyiapkan hand sanitizer. Pepen juga menekankan warga yang mengikuti salat Idul Adha berjemaah harus dipastikan dalam kondisi sehat.

"Kemudian jaga jarak antarjemaah minimal satu meter serta menghindari kontak fisik," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut