Pemkot Bekasi Wajibkan Panitia Kurban Swab Antigen sebelum Bertugas
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperingatkan agar panitia pemotongan hewan kurban yang berada di wilaya zona merah dan oranye wajib melakukan swab antigen sebelum melaksanakan pemotongan hewan kurban. Mulai pagi ini, Selasa (20/7/2021) hingga dua hari ke depan pemotongan hewan kurban akan dilakukan oleh warga untuk memperingati Idul Adha 1442 Hijriah.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
”Saya minta seluruh panitia pemotongan hewan kurban untuk melakukan swab antigen tanpa terkecuali untuk memastikan panitia kurban terbebas dari covid-19,” kata Rahmat Effendi, Selasa (20/7/2021).
Namun, tes swab antigen ini dikhususkan di wilayah Kota Bekasi yang berada di zona merah maupun oranye. Rahmat juga memerintahkan kepada tim Dinas Kesehatan untuk berkordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan untuk melakukan tes swab antigen secara acak kepada seluruh panitia kurban yang berada di Kota Bekasi.
”Saya juga udah instruksikan mulai hari ini mengecek kesehatan panitia pemotongan hewan kurban,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, untuk seluruh panitia pemotongan hewan kurban diharapkan dapat mendistribusikan daging dari rumah ke rumah bukan dipusatkan di satu tempat.
"Untuk para penerima hewan kurban itu di distribusi bukan diambil supaya terhindar dari orang berkerumun apalagi sampai terjadi keributan atau kerumunan,” tuturnya.
Berdasarkan SE Wali Kota Bekasi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Nomor: 451/5074-Setda.Kessos dan Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha serta Pelaksanaan Qurban di Kota Bekasi, pemotongan dilakukan selama 3 hari(21-23 Juli 2021).
Saat pemotongan berlangsung, panitia memastikan alat dan area pemotongan sudah steril dan tidak dihadiri banyak warga. Berdasarkan data evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bekasi per Sabtu (17/7/2021) jumlah wilayah zona oranye sebanyak 107 RT.
Kemudian zona kuning 1.612 RT, zona merah nol dan zona hijau 5.416 RT. Sebagai rincian, kriteria zona kerawanan dinilai berdasarkan jumlah kasus, untuk Zona Hijau kriterianya tidak ada kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19. Zona kuning satu sampai dua rumah terkonfirmasi positif Covid-19, zona oranye terdapat tiga sampai lima kasus, dan zona merah terdapat lebih dari lima kasus dalam satu RT.
Editor: Rizal Bomantama