Pemkot Bogor Larang Warga Bersepeda dan Joging di Lingkar Kebun Raya
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melarang warga melakukan aktivitas seperti joging dan bersepeda di kawasan lingkar Kebun Raya selama dua pekan ke depan. Kebijakan itu termasuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) jilid II karena Bogor kembali masuk zona merah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor tentang perpanjangan PSBMK. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan di sekitar Kebun Raya Bogor yang sebagai upaya menekan penularan covid-19.
“Untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, joging, bersepeda, skateboard, dan apapun kecuali sekadar menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan untuk menghindari kerumunan di pusat kota. Salah satu langkah kita yaitu menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor," kata Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan perpanjangan PSBMK di Balai Kota, Senin (14/09/2020).
Untuk memastikan aturan PSBMK dilaksanakan secara baik, Pemkot Bogor kembali membentuk satgas atau unit pengawasan di lapisan masyarakat terkecil. Mulai dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
Pemkot Bogor Siapkan Fasilitas BNN, Ada Hotel Khusus OTG Covid-19
Salah satu tugas satgas untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di Kota Bogor. Lonjakan aktivitas masyarakat di wilayah penyangga ibu kota dikhawatirkan terjadi sebagai akibat adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata di Jakarta.
“Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI-Polri dan Satpol PP. Mulai besok Selasa (15/9/2020), dua unit di bawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan,” ucap Bima Arya.
Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya yaitu pembatasan aktivitas warga yang tetap berlaku. Dia mengatakan aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
“Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, pedagang kaki lima yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditoleransi. Tetapi di atas pukul 21.00 WIB sudah tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” katanya.
Sementara itu operasional unit usaha akan dibatasi pukul 20.00 WIB. Kebijakan itu diselaraskan dengan yang diambil Pemkab Bogor.
“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 20.00 WIB, kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, aturan PSBB tetap berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” ujar Bima.
Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar. Sanksi yang disiapkan antara lain berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. Masing-masing unit usaha seperti mal, restoran, dan lain-lain diminta membentuk Satgas Covid yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas.
“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” ucap Bima.
Editor: Rizal Bomantama