Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bogor Terapkan Sanksi Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker Mulai Pekan Depan

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:01:00 WIB
Pemkot Bogor Terapkan Sanksi Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker Mulai Pekan Depan
Wali Kota Bima Arya saat memantau aktivitas di Stasiun Bogor, Jawa Barat. (Foto: SINDOnews/Haryudi)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat segera memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan tak pakai masker di tempat umum. Sanksi denda ini rencananya mulai berlaku pekan depan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan minggu ini masih fokus dilakukan sosialiasi kebijakan tersebut ke masyarakat. Dia mengatakan aturan itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020 tentang saksi administratf terhadap pelanggar tertib kesehatan.

“Pergubnya sudah ditandatangani pak gubernur, dan aturan turunannya dalam bentuk Perwali juga sudah, sekarang kita jalankan tahap sosialisasi dulu,” kata Bima Arya di Bogor, Rabu (29/7/2020).

Bima menegaskan dalam minggu ini Pemkot Bogor masih memantau situasi di lapangan, apakah masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Dia mengatakan tidak semua pelanggaran akan diberikan denda, bisa saja hanya berupa teguran ringan.

"Belum tentu semuanya didenda," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyah menegaskan siap melakukan sosialisasi selama satu pekan ini. Tujuannya agar warga paham adanya Pergub tersebut.

Nantinya Satpol PP Kota Bogor akan melakukan razia masker di tempat-tempat kerumunan warga. Sedangkan terkait besaran denda, sejauh ini masih mengacu kepada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

"Kami ada 10 titik posko penindakan disiplin terpadu yang tersebar di Kota Bogor, kami akan maksimalkan di situ. Tapi kami juga akan sasar tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut