Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Depok Ajukan PSBB ke Gubernur Jabar

Rabu, 08 April 2020 - 08:03:00 WIB
Pemkot Depok Ajukan PSBB ke Gubernur Jabar
Wali Kota Depok M Idris, Jumat (20/3/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Setelah Jakarta, kini giliran Pemkot Depok yang mengajukan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Usulan itu telah diajukan ke Pemprov Jawa Barat pada Selasa (7/4/2020) malam.

"Malam ini Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dan dalam waktu secepat-cepatnya," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Idris mengatakan Pemkot Depok telah melakukan kajian terkait usulan PSBB tersebut. Yaitu kajian epidemiologi dan kesiapan daerah termasuk ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat.

Kemudian kajian tentang sarana dan prasarana kesehatan, anggaran serta operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Sebelumnya Kota Depok pernah mengusulkan PSBB untuk Jabodetabek.

"Karena Jakarta sudah PSBB maka fokus kali ini yaitu PSBB Bodebek termasuk Depok," katanya.

Selain itu Pemkot Depok telah mengeluarkan surat edaran berisi pedoman untuk masyarakat di tengah wabah corona. Yaitu Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok serta Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan Covid-19.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut